Kamis, 23 Juli 2020
CIRI KEBAHAGIAAN DAN KEBINASAAN SESEORANG
Selasa, 21 Juli 2020
Mencuri di Italia Bukanlah Kejahatan.
Dimanapun didunia ini yang namanya mencuri adalah kejahatan. Namun tidak di Italia, pengadilan tinggi Italia justru memutuskan mencuri makanan karena lapar bukanlah kejahatan.
Menurut laporan dari bbc.uk, para hakim menyimpulkan hal ini dari kasus Roman Ostriakov yang mencuri keju dan sosis seharga € 4,07 atau sekitar Rp 62.000. Ostriakov merupakan seorang tunawisma dari Ukraina yang telah mengambil makanan tanpa izin. Pengadilan menyebutkan bahwa ia telah mencuri makanan karena terdesak oleh rasa lapar yang dialaminya, jadi bukan termasuk kejahatan.
Peristiwa ini berawal ketika Ostriakov mencuri pada tahun 2011. Saat itu, seorang pelanggan di supermarket melaporkan kepada petugas keamanan toko bahwa Ostriakov mencuri dua potong keju dan sebungkus sosis di saku, dan ia hanya membayar breadsticks.
Pada tahun 2015, Ostriakov mendapat hukuman selama enam bulan penjara dan denda € 100 atau Rp 1.521.000.
Hakim berpendapat bahwa hak atas kelangsungan hidupa adalah segalanya. Pengadilan kasasi mengingatkan bahwa dalam masa kesulitan ekonomi semua orang beresiko kelaparan.
Badan statsitik Italia menunjukkan 615 orang miskin bertambah setiap harinya. Dalam hal tersebut terbukti bahwa hukum tidak memperhatikan realitas. Pengadilan kasasi juga mengkritisi kasus pencurian barang senilai di bawah € 5 atau Rp 76.000 harus melewati tiga putaran sidang di pengadilan, yang akhirnya masuk penjara.
Hal yang meringankan untuk kasus Ostriakov ketika diajukan banding adalah; Ostrikov tidak meninggalkan toko ketika ia tertangkap. Mahkamah Agung Kasasi Italia akhirnya memutuskan bahwa mencuri sejumlah kecil makanan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, bukanlah merupakan tindakan kejahatan.
Jadi pengadilan menyimpulkan bahwa kondisi terdakwa pada saat penyitaan barang dagangan membuktikan bahwa ia hanya mengambil dalam jumlah kecil untu kebutuhan yang mendesak karena lapar, sehingga ia bertindak dalam keadaan terpaksa.
Senin, 20 Juli 2020
Amalan di bulan Dzulhijjah.
Minggu, 19 Juli 2020
Pencerahan.
Jumat, 17 Juli 2020
TEMAN BERGAUL YANG TERBAIK DAN SAUDARA YANG Hakiki.
Rabu, 15 Juli 2020
HIDUP INI HANYA ANTARA ASTAGHFIRULLAH DAN Alhamdulillah.
Selasa, 14 Juli 2020
Inilah Cara Mengurus Mutasi Kendaraan.
Memiliki kendaraan bermotor tentu harus disertai dengan surat-menyurat yang lengkap sesuai dengan daerah domisili. Lalu bagaimana jika membeli kendaraan bekas yang berasal dari daerah lain ? Tentu saja harus didaftarkan ulang sesuai dengan daerah domisili yang baru. Inilah yang disebut dengan mutasi kendaraan. Jangan khawatir, caranya cukup mudah. Hal yang perlu diperhatikan yaitu syarat dan tata cara melakukan mutasi kendaraan. Divisi Humas Mabes Polri memberikan sosialisasi mengenai hal ini. Syarat yang harus dipenuhi adalah :
1. Membawa BPKB dan STNK
2. Data cek fisik kendaraan, bisa diperoleh dikantor samsat terdekat.
3. Membawa kuitansi jual beli dengan materai Rp.6000
4. KTP domisili yang akan dituju.
Khusus untuk perusahaan atau badan hukum : Foto copy akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai dan ditandatangani pimpinan serta stempel badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ), lampirkan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Cara mengurus mutasi kendaraan :
1. Melapor ke Samsat (sesuai pelat nomor yang terdaftar sebelumnya).
2. Menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju ke bagian loket mutasi.
3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua ke bagian mutasi.
5. Membayar biaya mutasi ke bagian fiskal.
6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar biaya cabut berkas dari Samsat yang lama.
7. Sementara menunggu berkas keluar, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat jalan sementara.
8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
9. Cek fisik kembali dan membayar sejumlah biaya.
10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
11. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.
13. Sesuai waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB).
14. Mengambil BPKB yang telah di-update.
Cukup mudah bukan ? Cobalah mengurus sendiri, hindari calo !