Selasa, 14 Juli 2020

Inilah Cara Mengurus Mutasi Kendaraan.


Memiliki kendaraan bermotor tentu harus disertai dengan surat-menyurat yang lengkap sesuai dengan daerah domisili. Lalu bagaimana jika membeli kendaraan bekas yang berasal dari daerah lain ? Tentu saja harus didaftarkan ulang sesuai dengan daerah domisili yang baru. Inilah yang disebut dengan mutasi kendaraan. Jangan khawatir, caranya cukup mudah. Hal yang perlu diperhatikan yaitu syarat dan tata cara melakukan mutasi kendaraan. Divisi Humas Mabes Polri memberikan sosialisasi mengenai hal ini. Syarat yang harus dipenuhi adalah :
1. Membawa BPKB dan STNK
2. Data cek fisik kendaraan, bisa diperoleh dikantor samsat terdekat.
3. Membawa kuitansi jual beli dengan materai Rp.6000
4. KTP domisili yang akan dituju.


Khusus untuk perusahaan atau badan hukum : Foto copy akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai dan ditandatangani pimpinan serta stempel badan hukum yang bersangkutan.

Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ), lampirkan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Cara mengurus mutasi kendaraan :

1. Melapor ke Samsat (sesuai pelat nomor yang terdaftar sebelumnya).
2. Menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju ke bagian loket mutasi.
3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua ke bagian mutasi.
5. Membayar biaya mutasi ke bagian fiskal.
6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar biaya cabut berkas dari Samsat yang lama.
7. Sementara menunggu berkas keluar, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat jalan sementara.
8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
9. Cek fisik kembali dan membayar sejumlah biaya.
10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
11. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.
13. Sesuai waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB).
14. Mengambil BPKB yang telah di-update.

Cukup mudah bukan ? Cobalah mengurus sendiri, hindari calo !

Sumber : Kompas Otomotif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tag

Kekayaan sejati (10) Taqwa (8) ahlaq. (8) Puasa (6) bersyukur (5) Al-Quran (4) Pesan (4) ikhlas (4) istighfar (4) muhasabah (4) Bulan Dzulhijjah (2) Pencerahan (2) Rezeki (2) Sahabat (2) Sombong (2) Urusan Akhirat (2) pendidikan (2) persaudaraan (2) polri (2) renungan (2) teroris (2) Al-Faatihah (1) Alhamdulillah (1) Allah (1) Berbagi Kebahagiaan (1) Covid-19 (1) Dirgahayu Republik Indonesia (1) Generasi durhaka (1) Hagia Sophia (1) Hewan beracun (1) Jangan cuek (1) Kendaraan bermotor (1) Lembaga Anti Rasuah (1) MODUS PELEMPARAN TELUR (1) Mencuri (1) Musibah (1) PSBB DKI (1) Pantai Selatan (1) Pekan puasa (1) Ragam Tunas Lampung (1) SAW (1) Sholat (1) Suku lingon (1) Syawal (1) Ust. Arifin Ilham (1) Valentino Rossi (1) Video Pencerahan (1) Yaumul Hisab (1) ahlaq (1) akhir (1) akuntabilitas (1) american movil (1) angkuh (1) apbn (1) astagfirullah (1) azab (1) bapenas (1) bill gates (1) bung hatta (1) bung karno (1) bung syahrir (1) carlos slim helu (1) densus 88 (1) dosen (1) draf ruu perkawinan 2010 (1) dulmatin (1) evaluasi (1) forbes (1) hari raya idul fitri (1) herbal (1) ilahi (1) iman (1) indonesia (1) kabareskrim (1) kantor urusan agama (1) laksmi mittal (1) lembaga anti korupsi (1) mark elliot zuckerberg (1) mayjen tni soeharto (1) menkum dan ham (1) microsoft (1) national pride (1) ngopi (1) peduli (1) pelabuhan ratu (1) pembunuhan (1) proklamator (1) ramadhan (1) ramuan (1) rekening ghaib (1) samsat (1) soekarno (1) supersemar (1) susno duaji (1) syafaat (1) ujian nasional (1) umar patek (1) umsu (1) un (1) warrent buffet (1) windows (1)