Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,
Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan para perempuan berbaur dengan laki-laki di suatu tempat merupakan sumber bencana dan kejelekan.
Hal tersebut juga termasuk (salah satu) sebab terbesar turunnya hukuman (azab) yang merata, sebagaimana hal itu juga penyebab banyak kerusakan dalam banyak perkara, baik umum maupun khusus.
Berbaurnya laki-laki dan perempuan merupakan sebab terjadinya banyak fahisyah (perbuatan keji) dan perzinaan. Padahal, perzinaan merupakan sebab (terjadinya) kematian massal dan timbulnya wabah penyakit tha'un yang tak kunjung henti.
Dahulu, ketika para pelacur berbaur dengan pasukan Nabi Musa sehingga menyebabkan fahisyah (perbuatan keji) tersebar di antara mereka, Allah mengirim kepada mereka wabah penyakit tha'un yang menyebabkan tewasnya tujuh puluh ribu orang dalam sehari. Kisah ini sudah masyhur disebutkan dalam kitab-kitab tafsir.
Itu sebabnya, termasuk (di antara) sebab terbesar kematian massal adalah banyaknya perzinaan yang disebabkan (suatu kaum) membiarkan para perempuan berbaur dengan para laki-laki dan membiarkan para perempuan berjalan di antara laki-laki dalam keadaan berhias/bersolek dan berdandan.
Kalau seandainya para penguasa (pemerintah) mengetahui efek negatif dari berbaurnya perempuan dan laki-laki berupa kerusakan urusan dunia dan rakyat --belum termasuk kerusakan yang utama, yakni urusan agama--tentu mereka akan sangat keras melarang perbuatan tersebut.
Sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata , "Apabila perbuatan zina telah tampak terang-terangan tersebar di suatu negeri, berarti Allah telah mengizinkan kehancuran negeri tersebut."
[Sumber: ath-Thuruq al-Hukmiyyah Fi as-Siyasah asy-Syar'iyyah, hlm. 724]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar