Baru-baru ini kita dihebohkan mengenai draf RUU perkawinan 2010 yang salah satu isinya mengenai ancaman bagi pelaku nikah siri. Sepintas boleh juga sih karena ini akan menjadi filter bagi siapa aja yang punya rencana mau kawin siri, disamping itu juga akan melindungi hak-hak kaum perempuan. Jadi yang jelas kawin siri dianggap ilegal, hukuman bagi pelaku adalah 3 bulan kurungan plus denda 5 jeti...oww my god.! kok bisa ya? gak cuma itu bro..sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak.
Selain itu, setiap penghulu yang ngawinin seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan kena sanksi pidana 1 tahun penjara, naah lo....Pegawai Kantor Urusan Agama yang ngawinin mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. Jadi yang jelas kawinan kontrak, dengan alasan apa pun, nggak dibenarkan. Pengaturan warisan dalam perkawinan Islam juga nggak dibatasi 2:1 untuk ahli waris laki-laki dan perempuan.Trus...pelaku kumpul kebo gimana?...ya kena juga...para WTS..?, laki-laki hidung belang?... nah ini yang ga jelas...atau mungkin pelacuran dilegalkan, malah dibikinin tempat lokalisasi segala, ditarikin pajak lagi untuk sumber PAD. Masya Allah.....
kawin aja ribet ya..
BalasHapus