BBN-KB = Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ini adalah pajak yang harus dibayar saat kepemilikan kendaraan berpindah tangan.
1. Maksudnya simpelnya:
BBN-KB dibayar kalau STNK + BPKB ganti nama pemilik.
Contoh:
- Kamu beli motor/mobil bekas dari orang lain → bayar BBN-KB
- Kamu dapat hibah/kado mobil dari orang tua → bayar BBN-KB
- Warisan kendaraan → bayar BBN-KB
Kalau pajak tahunan biasa, itu namanya PKB. Kalau ganti nama, baru ada BBN-KB.
2. Berapa besarnya?
Dasarnya UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD
Jenis Transaksi Tarif BBN-KB:
Penyerahan ke-1 / Beli baru dari dealer Maksimal 12% dari NJKB
Penyerahan ke-2 dan seterusnya / Beli bekas Maksimal 12% dari NJKB
- NJKB= Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Ini harga patokan dari Samsat, bukan harga jual kamu. Biasanya NJKB < harga pasaran.
Catatan penting:
1. Setiap daerah bisa beda. Rata-rata 10% untuk mobil, 1% untuk motor.
2. Sering ada pemutihan/pembebasan BBN-KB ke-2. Contoh: "Gratis BBN-KB untuk balik nama pas bulan tertentu. Jadi cuma bayar PKB + admin aja.
3. Bedanya BBN-KB dengan Pajak Lain di STNK
Pas kamu bayar pajak tahunan/ganti nama, di STNK ada beberapa komponen:
1. BBN-KB : Bea balik nama. Cuma ada saat ganti pemilik
2. PKB : Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak tahunan, ada terus
3. SWDKLLJ : Asuransi Jasa Raharja. Wajib tiap tahun
4. Adm STNK + TNKB : Biaya cetak STNK & plat
4. Kapan BBN-KB TIDAK dikenakan?
Ada pengecualian:
1. Kendaraan dinas TNI, Polri, Pemda, Kedutaan
2. Ambulans, pemadam, jenazah
3. Kendaraan untuk ibadah milik tempat ibadah
4. Pemutihan: Saat ada program pemerintah bebas BBN-KB ke-2
Contoh hitungan kasar
Kamu beli mobil bekas Honda Brio 2018.
NJKB di Samsat = Rp 120 juta
Tarif BBN-KB di Jabar = 10%
Maka BBN-KB = 10% x 120 juta = Rp 12 juta
Ditambah PKB, SWDKLLJ, admin total bisa Rp 13-14 juta.
Tips: Kalau mau beli kendaraan bekas, tanya dulu "sudah balik nama atau masih nembak KTP?". Kalau belum balik nama, siapin budget BBN-KB juga.
Apa itu Opsen?
Opsen adalah Pungutan tambahan/opsional yang dikenakan di atas pajak pokok
Kata "opsen" asalnya dari bahasa Belanda _opsag_ = tambahan.
1. Maksud Opsen BBN-KB
Mulai 5 Januari 2025, ada aturan baru dari UU HKPD No.1 Tahun 2022.
Jadi sekarang di STNK kamu akan lihat 2 baris:
1. BBN-KB Pokok : Masuk ke kas Provinsi
2. Opsen BBN-KB : Tambahan 66% dari BBN-KB Pokok, masuk ke kas Kabupaten/Kota
Contoh hitungannya:
Kamu balik nama motor, BBN-KB Pokok = Rp 500.000
Maka Opsen BBN-KB = 66% x 500.000 = Rp 330.000
Total yang dibayar = 500.000 + 330.000 = Rp 830.000
2. Tujuannya apa?
Dulu pajak kendaraan 100% masuk ke Provinsi.
Sekarang dibagi:
- BBN-KB Pokok 100% → Provinsi
- Opsen 66% → Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar
Tujuannya biar Pemda Kabupaten/Kota juga dapat dana buat bangun jalan, lampu, perbaikan infrastruktur di daerah.
3. Pajak lain yang ada "Opsen" juga
Bukan cuma BBN-KB. Ada juga:
1. Opsen PKB : 66% dari PKB pokok. Pajak tahunan
2. Opsen MBLB : Untuk alat berat
3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan
Semua opsen tarifnya sama: 66% dari pajak pokok
4. Kesimpulan Simpel
Istilah Artinya
BBN-KB Pajak ganti nama kendaraan. Masuk Provinsi
Opsen BBN-KB Tambahan 66% dari BBN-KB. Masuk Kabupaten/Kota
Total Bayar BBN-KB + Opsen BBN-KB
Jadi kalau di STNK kamu lihat "Opsen BBN-KB" jangan kaget. Itu bukan pajak baru, tapi pembagian pajak ke daerah.

Komentar
Posting Komentar