APA ITU SYAFAAT?


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Secara harfiah, syafaat berarti:

- Pertolongan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang mengharapkan pertolongannya;

- Usaha dalam memberikan suatu manfaat bagi orang lain. 

- Mengelakkan suatu mudharat bagi orang lain.
                
Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala,

مَّن يَشْفَعْ شَفَٰعَةً حَسَنَةً يَكُن لَّهُۥ نَصِيبٌ مِّنْهَا ۖ وَمَن يَشْفَعْ شَفَٰعَةً سَيِّئَةً يَكُن لَّهُۥ كِفْلٌ مِّنْهَا ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ مُّقِيتًا

Barangsiapa yang memberikan syafa'at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. Dan barangsiapa memberi syafa'at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS. An-Nisaa : 85).

Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Asy'aru dikatakan, Nabi Muhammad saw kedatangan seseorang yang berhajat (berkepentingan), beliau berkata kepada para sahabat,
"Berilah syafaat (pertolongan) supaya kamu mendapat pahala dan Allah akan memutuskan melalui lidah nabi-Nya apa yang Dia kehendaki."

Istilah syafaat terkenal di kalangan ahli kalam. Dalam kalam, syafaat berarti pertolongan yang diberikan Nabi saw kepada umatnya di hari kiamat untuk mendapatkan keringanan atau kebebasan dari hukuman Allah Ta'ala. Syafaat
Hal itu bisa dilakukan apabila Allah  memberikan izin.
            
 Allah Ta'ala berfirman yang artinya,"  siapakah yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya."(QS Al-Baqarah [2]:255). 

 "Pada hari itu (hari kiamat) tidak berguna syafaat,kecuali (syafaat) orang yang Allah Yang Maha Pemurah telah memberikan izin kepadanya, dan Dia telah meridhai perkataannya."
(QS Thaha [20]:109). 

  "Katakanlah, hanya kepunyaan Allah syafaat itu semuanya.."(QS Az-Zumar [39]:44). 

Izin yang diberikan Allah kepada Rasulullah untuk memberikan syafaat kepada siapa yang dikehendaki-Nya itu telah diyakini oleh umat Islam.
Imam Nawawi berpendapat bahwa hal ini telah menjadi keyakinan mazhab ahlusunah wal jamaah karena dapat diterima oleh akal dan berdasar nash yang jelas.
Lebih jauh, Imam Nawawi mengatakan ada 5(ima) macam syafaat, yaitu :

(1) Syafaat yang khusus bagi Nabi Muhammad saw. yakni adanya kelapangan di hari kiamat dan segera diadakannya perhitungan (hisab) bagi umatnya, 

(2) Syafaat berupa masuknya suatu kaum ke dalam surga tanpa perhitungan, 

(3) Syafaat yang diberikan pada mereka yang seharusnya masuk neraka, tetapi karena syafaat Nabi saw dengan izin Allah, mereka selamat.

(4) Syafaat bagi mereka yang berdosa dan telah masuk dalam neraka, namun karena syafaat dari Nabi saw atas ijin Allah mereka dikeluarkan dari sana. 

 (5) Syafaat berupa peningkatan derajat bagi penghuni surga.

Wallahu a'lam


Komentar